Benarkah Indonesia Terpuruk Akibat Perpolitikan Rusak Pengkokoh Ideologi Monster...?

Perpolitikan Rusak Pengkokoh Idiologi Monster Penyebab Indonesia Terpuruk
Terpuruknya sebuah negara tidak dapat di lepaskan dengan dinamika ideologi dan politik yang terjadi di negara tersebut, serta hubungannya dengan perpolitikan internasional pada saat itu. Pasalanya, maju atau tidaknya suatu negara tidak dapat di pisahkan dari kebijakan - kebijakan politik dan ideologi  yang di terapkan di negara tersebut, serta relasi negara tersebut dengan Dunia internasional.
                Kebijakan – kebijakan politik dalam suatu negara sangatlah berpengaruh terhadap kemajuan suatu negara. Karena, kebijakan politik merupakan suatu aspek penting yang menjadi induk tunggal yang dapat mempengaruhi segala bidang dalam suatu negara.     Semisal : ekonomi, militer, sosial, kebudaya dll. Kebijakan politik suatu negara berjalan berdasarkan ideologi yang di terapkan di Negara tersebut.
                Pada dasarnya, kuat dan rapuhnya sebuah rumah ditentukan oleh kuat lemahnya pondasi yang menyangga rumah tersebut. Jika pondasinya kuat, niscaya rumah itu akan berdiri kokoh, dan tidak mudah ambruk diterjang angin maupun gempa dan juga mampu menahan beban bangunan diatasnya. Begitu pula sebaliknya. Demikian pula ideologi bagi sebuah negara, kuat dan lemahnya sebuah negara di tentukan berdasarkan kuat dan lemahnya ideologi yang di adopsi negara tersebut.

               
Tidak hanya itu saja, ideologi adalah navigator yang akan mengarahkan visi dan misi sebuah negara, sekaligus menentukan sistem aturan dan bentuk pemerintahan yang akan diterapkan oleh negara tersebut. Negara tampa ideologi yang kuat dan jelas tak ubahnya seperti perahu yang berlayar tampa arah. Dan dapat dipastikan negara ini tidak dapat berkembang menjadi negara maju.
                Berdasarkan itu pula, maka penetapan ideologi apa yang harus diadopsi oleh sebuah negara merupakan persoalan yang sangat penting. Karena ini menyangkut arah, warna dan masa depan sebuah negara. Tidak jarang penentuan ini disertai dengan persekongkolan, bahkan menyulut peperangan. Di dunia hanya ada 3 (tiga) ideologi yang di akui yaitu Kapitalisme, Sosisme Dan Islam.
Sejarah perpolitikan indonesia menuju kemerdekaan
                Di awal - awal kemerdekaan, perdebatan dan intrik seputar ideologi apa yang akan diadopsi oleh negara indonesia sangatlah keras. Ini bisa dimengerti karena, ideologi yang dipilih akan menentukan warna dan ke arah mana negara ini hendak dibawa. Terdapat 3 ideologi yang ikut serta dalam proses indonesia merdeka.
 Jika yang di pilih adalah ideologi kapitalisme, niscaya indonesia akan menjadi negara kapilas dan warna masyarakatnya pun kapitalistik.  Pilihan semacam ini tentu saja akan ditolak oleh orang – orang yang berideologi sosialisme maupun islam. Jika yang diterapkan adalah ideologi sosialisme, niscaya kaum kapitalis dan islam akan menyatakan pemenolakannya. Sebaliknya, jika ideologi yang dianut adalah ideologi islam, niscaya penganut ideologi kapitalisme dan sosialisme akan menolak. Selain itu, semua perkara yang berbau ideologi sangatlah sulit, atau kalau bolleh dikatakan tidak mungkin dikompromikan; dan sangat mudah menyulut pertumpahan darah.
Keadaan yang sangat rumit tersebut dimanfaatkan oleh Soekarno dan para tokoh nasionalis-sekuler untuk menggiring bangsa indonesia ke arah pseudo-ideoogi dan sistem pemerintahan demokrasi sekuler, yang di kemudian hari menjadikan bangsa ini terus terpuruk oleh dominasi dan hegemoni negara lain.
Peroses ideologisasi negara Indonesia dapat ditelusuri dari permintaan pemerintah jepang di waktu itu kepada para tokoh nasional untuk membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( Dokuritsu Zumbiy Tioosakai). Dalam waktu yang singkat, dibentuklah BPUPKI yang di ketuai oleh Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat. Kemudian BPUPKI segera bersidang dengan agenda merumuskan dasar negara. Pada tanggal 29 Mei 1945, pada sidang BPUPKI 1, diketengahkan rumusan dasar negara versi Mr Mohammad Yamin. Pada tanggal 31 Mei 1945, dibacakan rumusan negara oleh Mr soepomo. Barulah pada tanggal 1 juni 1945, Soekarno menyampaikan pandang – pandangannya mengenai dasar negara yang ia namakan dengan Pancasila.
Pada tanggal 22 juni disusunlah Piagam Jakarta oleh panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yakni Mohammad Hatta, A soebardjo, A.A. Maramis, Soekarno, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrojoso, A. Salim, dan M. Yamin. Di dalam piagam jakarta terdapat rumusan pancasila, Yang berbunyi (1) ketuhanan yang maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan indonesia, (4) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikamat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (5) Kedailan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
                Karena adanya manuver politik dari kaum nasionalis – sekuler dan non Muslim, maka frase dalam sila pertama “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluk – pemeluknya” dihapuskan dengan alasan bersifat politis.
                Pada tanggal 10-16 juni, dibentuk Panitia Perancang UUD yang beranggotakan 19 orang dan diketuai oleh Soekarno dengan tidak mengikut sertakan Mr Mohammad Yamin. Kepanitiaan ini kemudian membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang dan mengesahan piagam jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945, dan bantang tubuh UUD 1945 yang memuat ketentuan penting; yaitu : (1) Negara berdasarkan ketuhanan yang maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya, (2) Presiden adalah orang indonesia Asli yang beragama islam. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, akhirnya ketentuan – ketentuan penting bagi umat islam yang tertuang dalam piagam jakarta di hapuskan begitu saja, tampa mempedulikan lagi aspirasi umat islam.
                Pada tanggal 16 agustus 1945 dibentuk panitia penghalus bahasa yang beranggotakan Soepomo dan Hoesein Djajadiningrat, sekaligus disahkannya rumusan terakhir pancasila dan ditetepkannya pancasila sebagai bagian dari Undang – Undang Dasar oleh PPKI.
                Setelah terjadi intrik politik yang mendebarakan, akhirnya bangsa Indonesia mengproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945. Didampingi para tokoh Nasional, Soekarno membacakan teks proklamasi di Jl. Pegangsaan no, 56 jakarta. Pada sidang 1 PPKI, menghasilkan keputusan (1) disahakannya UUD 1945, (2) memilih Presiden dan wakil Presiden, dan (3) menetapkan berdirinya kabinet Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai musyawarah darurat. Yang mana ketika itu pemerintahan indonesia berkedok dengan menjadikan pancasila sebagai ideologi baru yang di adopsinya, yang seakan – akan tidak memihak kepada 3 (tiga) ideologi yang sudah di akui keberadaannya secara global.
Pasang surut politik pasca proklamasi
                Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945, terjadi pasang surut perpolitikan yang memaksa terjadinya perubahan – perubahan pada sistem pemerintahan dan bentuk negara. Perubahan – perubahan fundamental pada ideologi dan struktur pemerintahan tersebut ditujukan untuk melawan manuver – manuver politik belanda yang masih berhasrat untuk menjajah indonesia. Pada saat itu belanda membangun opini politik bahwa kemerdekaan indonesia bukan karena perjuangan bangsa indonesia, akan tetapi karena hadiah dari pemerintahan jepang. Untuk menepis manuver politik belanda, maka pemerintahan indonesia mengeluarkan 3 buah makumat ;
1.       Maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari presiden sebelum masa waktunya ( seharusnya selama 6 bulan). Selanjutnya, maklumat tersebut memberi kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2.       Maklumat pemerintah tanggal 3 nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak – banyaknya oleh rakyat. Makumat ini didasarkan pada anggapan bahawa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga ditujukan untuk membangun opini internasional, bahwa indonesia adalah negar demokrasi.
3.       Maklumat pemerintah tanggal 14 nopember 1945 yang mengubah sistem kabinet presidensial menjadi sistem kabinet parlementer berdasarkan asa demokrasi liberal.
Keluarnya 3 (tiga) maklumat diatas, membawa pemerintah indonesia menuju demokrasi liberal dan sistem parlementer yang sejatinya menghianati atau tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pada tanggal 27 desember 1949, diselenggarakanlah konfrensi Meja Bundar di Den Haag belanda antara Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Pada konfrensi tersebut disepakatilah butir – butir kesepakatan yang mengubah secara fundamental atau mendasar konstitusi neggara dan bentuk negara indonesia. Butir – butir kesepakatan tersebut adalah:
1.       Konstitusi RIS ( Repubik Indonesia Serikat) menentukan bentuk negara serikat (federal) yang membagi indonesia menjadi 16 negara bagian.
2.       Konstitusi RIS juga menentukan sifat pemerintahan berdasarkan demokrasi liberal, dan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen.
3.       Pembukaan konstitusi RIS menghapuskan siwa dan isi pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan kesepakatan tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem ketatanegaraan indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Dan secara otomatis UUD 1945 dan rumusan pancasila yang dijadikan ideologi bangsa indonesia tidak berlaku. Dan digantikan dengan konstitusi RIS.
Hanya saja, konsttitusi RIS itu pun tidak bertahan lama. Pasalnya, konstitusi ini tidak lahir dari kehendak perpolitikan rakyat indonesia, akan tetapi lebih merupakan paksaan dari bagsa asing belanda yang tidak menginginkan memerdekaan indonesia.
Pada tanggal 19 mei 1950, disepakatilah untuk menegakkan kembali NKRI, dan dibutlah rancangan undang – undang oleh BPKNP,DPR, dan Senat RIS yang di berlakukan mulai tanggal 17 agustus 1950. Undang – undang itu diberi nama  undang – undang dasar sementara (UUDS) 1950.
Indonesia Semakin Terpuruk
Paska pembentukan UUDS, dilaksanakanlah pemilu tahun 1955 yang diharapkan dapat memberikan angin segar terhadap negeri ini. Namun nyatanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, bahkan keadaan politik negera semakin tidak menentu, hingga mengancap stabilitas ekonomi, politik dan soosial budaya nasional. Keadaan politik yang serba tidak menentu tersebut karena diakibatkan beberapa faktor, dan dengan faktor itu pula yang melatar belakangi dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya :
1.       Pembubaran konstituante
2.       Penetapan berlakunya kembali undang – undang dan pembekuan UUDS 1950.
3.       Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan keluarnya Dekrit tersebut maka lahirlah pemerintahan orde lama (Orla) hingga tahun 1966. Jatuhnya pemerintahan Orde lama setelah Presiden Soekarno dijatuhkan secara sangat halus oleh Jenderal Suharto, paska meletusnya pemberontakan PKI atau yang biasa dikenal  G 30 PKI.
Pancasila dan UUD 1945 adalah  “Pseudo Ideologi”
                Jika meninjau kembali isi pancasila sebagai batang tubuh UUD 1945, maka dapat disimpulkan bahwa pancasila dan UUD 1945 telah menggiring indonesia menjadi sistem pemerintahan deomokrasi sekuler, dengan ditopan pancasila sebagai sebuah “pseudo ideologi”. Mengapa disebut sebagai pseudo ideologi ? pasalnya, pancasila yang selama ini diklaim sebagai sebuah ideologi, sebenarnya bukanlah ideologi dalam pengertian umum. Sebuah pemikiran baru bisa disebut ideoloogi bila memenuhi 4 (empat) syarat berikut ini :
1.       Pemikiran tersebut harus berwujud pemikiran mendasar yang tidak dilandasi oleh pemikiran lain, bahkan ia harus menjadi dasar bagi pemikiran – pemikiran cabang. Dari sisi ini, pancasila bukanlah pemikiran mendasar, akan tetapi justru disangga oleh paham-paham besar, semacam sosialisme, agama (Islam) dan nasionalisme. Berbeda dengan ketiga iideologi yang ada. Isam, kapitasisme dan sosialismeberwujud pemikiran mendasar yang tidak didasari oleh pemikiran lain, bahkan menyangga pemikiran – pemikiran cabang.
2.       Pemikiran tersebut harus bersifat internasional, artinya tidak hanya diberlakukan pada ranah nasional, akan tetapi internasioonal. Islam, kapitasisme dan sosialisme adalah paham internasional yang di perjuangkan, di propogandakan dan diberlakukan secara internasoinal.
3.       Pemikiran tersebut bersifat seruan kepada pemeluknya untuk menyebarkan paham tersebut kerseluruh penjuru dunia. Islam, kapitasisme dan sosialisme adalah paham yang menyerukan kepada pemeluknya untuk menyebarkan, mempropogandakan dan memperjuangkan tegaknya ideologi tersebut diseluruh penjuru dunia. Sedangkan pancasila tidak.
4.       Pemikiran tersebut melahirkan sistem aturan komprehensif yang mengatur seluruh interaksi manusia. Islam misalnya, dari sistem keyakinan (‘aqidah islam) terpancarllah hukum syariat yang menjelaskan dan mengatur seluruh aspek kehidupan. Aturan – aturan tersebut selalu bersifat khas, dan lahir dari ‘aqidah islam. Sedangkan pancasila, tidak memancarkan sistem aturan khas yang bersifat rinci dan komprehensif. Ini terlihat dari kenyataan bahwa sistem aturan yang diterapkan di indonesia banyak mengadopsi dari paham kapitasisme.
Dengan demikian, pancasila bukanlah ideologi. Meskipun Pancasila bukan ideologi, namun berarti ia adalah pemikiran atau nilai-nilai yang sifat universal (ideologi terbuka). Pancasila tetaplah pemikiran yang mengandung nilai dan pandangan hidup tertentu yang tidak free of value. Namun bukan sebuah Ideologi.
Karena indonesia banyak mengadopsi dari paham ideologi kapitasisme yang di emban oleh negara adidayah amerika serikat, maka secara otomatis, paham atau pemikiran kapitasisme pun kokoh bercokol di negera indonesia.
Amarika serikat adalah pengemban utama ideologi Kapitasisme selain negara – negara eropa. Satu – satunya cara yang digunakan oleh negara tersebut untuk menyebarluaskan paham Ideologi kapitasis ini adalah dengan cara penjajahan ( imperialisme) yang dilakukan secara langsung. Namun dikarenakan hal tersebut tidak dapat bertahan lama, maka dirubahlah cara atau metode untuk melakukan penjajahannya dan menguatkan ideologinya tertanam di negera ini dengan cara penjajahan gaya baru (Neoimperialisme).
Penjajahan gaya baru didasarkan pada hegemoni tak angsung di bidang ekonomi, poitik dan budaya. Secara ril penjajahan gaya baru ini dapat dilihat dari banyaknya perjanjian, pakta militer, kesepakatan hidup berdampingan secara damai,bantuan ekonomi dan keuangan serta kesepakatan kebudayaan. Inilah yang digunakan penjajah gaya baru untuk mengganti penjajahan gaya lama dengan ‘slogan – slogan’ kemerdekaan dan pembebasan sebagai kedok. Ditambah lagi tidak adanya perlawanan dari ke-2 ideologi islam dan sosialisme semakin mengkokohkan kedudukannya.
Hal inilah yang menjadikan indonesia sangat terpuruk sampai saat ini.“Bagaikan ayam yang mati dilumbung padi”.
Solusi Terhadap Keterpurukan Indonesia
                pada dasarnya pandangan susatu negara terhadap problematik yang terjadi di negaranya dan solusinya, itu ditentukan oleh ideologi (pandangan hidup) dan sistem pemerintahan yang dianut negara tersebut. Demikan pula dengan arah, bentuk dan kebijakan politik suatu negara; semuanya ditentukan oleh ideologi dan sistem politik yang dianut oleh negara tersebut. Pasalnya, ideologi adalah cara pandang terhadap kehidupan ( view of life) yang akan membangun sub – sub sistem diatasnya. Cara pandang inilah yang akan menentukan persepsi seseorang terhadap sesuatu, termasuk di dalamnya presepsi mengenai problematikan yang di hadapi oleh negara dan solusinya. Oleh karena itu, negara ini harus memperjelas terlebih dahulu, ideologi apa yang akan ia adopsi; apakah sosialisme, kapitalisme atau ideologi islam ? Jika ideologi sosialisme dan kapitalisme yang akan di adopsi, jelas – jelas dua ideologi tersebut ini gagal menciptakan kesejatraan bagi para pemeluknya. Jadi tingga ideologi islam saja yang bisa digunakan menjadi ideologi pengganti dari 2 ideologi rusak yang rusak itu. Mengapa negeri ini harus menjadikan islam sebagai ideologi dalam mengatur urusan - urusan negara ? selain karena alasan rasional-obyektif, menerapkan sistem islam adalah merupakan kewajiban  (obigation) bagi seurus umat muslim.
                Bila islam menjadi solusi, lalu kenapa negera ini tidak menjadikan islam sebagai basis perubahannya ? dan mempertahankan pancasila yang diyakini sebagai ideologi harga mati? Selain karena banyaknya interfensi baik dari segi ideologi yang sudah bercokol dan di pertahankan oleh pihak barat (amerika serikat), juga adanya ketidak relaannya kaum yahudi dan nasrani bila islam itu tegak.  Sehingga para musuh – musuh islam rela melakukan segala macam cara agar hal itu tidak terwujud.
Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perspektif Islam
                Pada dasarnya, pancasila dan UUD 1945 bertentangan dengan ‘aqidah dan syariah islam. Adapun pertentangan keduanya dengan islam dapat di uraikan sebagai berikut:
Pertama, Menempatkan pancasila sebagai pandangan hidup atau landasan ideal/prinsipal sama artinya telah menggeser ‘aqidah islam sebagai satu – satunya keyakinan dan pndangan hidup seorang muslim. Pada dasarnya seorang muslim wajim menyandarkan seluruh amal perbuatannya kepada ‘aqidah islam. Seorang muslim tidak di perbolehkan melakukan perbuatan apapun karena dorongan di atas ideologi atau pandangan hidup selain islam.  Seorang muslim misalnya bila menolong seseorang tidak boleh di dasari oleh padangan seperti kejawen, taoisme, sosialismenya karl marx, pancasila, keyakinan eyang subur, kepentingan (kemaslahatan) dan lain sebagainya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada nash – nash berikut :
وَإِنْ بِهِ اطْمَأَنَّ خَيْرٌ أَصَابَهُ فَإِنْ حَرْفٍ عَلَى اللَّهَ يَعْبُدُ مَن النَّاسِ وَمِنَ
 الْخُسْرَانُ هُوَ ذَلِكَ وَالْآخِرَةَ الدُّنْيَا خَسِرَ وَجْهِهِ عَلَى انقَلَبَ فِتْنَةٌ أَصَابَتْهُ
 -١١- الْمُبِين
“Dan di antara manusia ada yang menyembah Allah hanya di tepi;* maka jika dia memperoleh kebajikan, dia merasa puas, dan jika dia ditimpa suatu cobaan, dia berbalik ke belakang.**Dia rugi di dunia dan di akhirat. Itulah kerugian yang nyata.[al hajj :11]
 *Tidak dengan penuh keyakinan.
**Kembali kafir lagi.
imam ibnu Katsir  menyatakan, ”Menurut Mujahid, Qotadah serta ‘ulama – ‘ulama tafsir lainnya, bahwa yang dimaksud ‘ala harf, adalah ‘ala syakk (di atas keraguan)”. [Imam Ibnu Katsir, Tafsir ibnu Katsir, surat al-hajj (22);11]
Imam Qurthubiy,  di dalam tafsir Qurthubiy, mengutip penafsiran ibnu ‘abbas menyatakan, ayat ini berhubungan dengan kisah berikut ini : “ sejumlah orang arab mendatangi Rosullullah saw di Madinah, kemudian mereka masuk islam. Jika setelah masuk islam istri mereka meahirkan anak laki – laki dan ternak mereka berkembang biak dengan baik, mereka nyatakan bahwa islam adalah agama baik. Namun sebaliknya, bila mereka memdapati istri mereka melahirkan anak perempuan dan ternaknya tidak berkembang biak, maka mereka menyatakan bahwa islam agama yang sial (buruk). Memudian mereka murtad dari islam kembali. [imam Qurthubiy, tafsir Qurthubiy, surat al hajj 22:11]
Ayat ini mencela peribadahan yang tidak di dasarkan kepada ‘aqidah islam, namun disandrkan pada motif – motif dunia. Jika seorng muslim dilarang beribadah di atas dasar kepenting – kepentingan duniawiy, lebih – lebih lagi jika ia beribadah atas dasar keyakinan dan pemahaman di luar islam; semacam sekularisme, sosialisme, kejawen, pancasila dll.
Oleh karena itu seorng muslim dilarang untuk menyandarkan segala perbuatannya diatas keyakinan atau pemahaman selain ‘aqidah islam. Ia wajib menyandarkan seluruh amal perbuatannya kepada ‘aqidah islam.
Kedua, pancasila, jika dilihat dari butir per butir, jelaslah bahwa ia hanya berlaku untuk bangsa indonesia saja, dan tidak ditujukan untuk bangsa – bangsa lain. Jika demikian keadaannya dapat disimpulkan bahwa pancasila bertentangan dengan islam yang peruntukkannya tidak hanya untuk umat tertentu tapi untuk seluruh umat manusia. Seperti yang telah dinyatakan dalam al qur’an dengan sangat jelas :
“maha Suci Allah Telah menurunkan Al Furqaan (Al Qur’an) kepada hamba-nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam (jin dan Manusia). [TQS Al Furqaan (25):1]
Ketiga, pancasila sebagai sebuah padangan hidup tidak berkepentingan untuk memerangi paham, atau agama lain. Lebih dari itu pancasila ingin mengakomodasi seluruh agama yang ada di indonesia. Sedangkan islam datang untuk memerangi seluruh agama hingga seluruh manusia menyatakan “laa ilaha illa al-Allah Muhammad Rasulullah”.
Keempat, pancasila adalah kreasi manusia, sedangakan islam yang di bawah oleh Nabi Muhammad saw adalah wahyu Allah.
                Demikianlah pancasila tidak bisa disandingkan dan dibandingkan dengan islam. Pasalnya keduanya jelas – jelas bersebrangan dan bertentangan.
                Adapun berkaitan dengan UUD 1945, sesunggunya pertentangannya dengan islam telah terlihat sangat jelas pada beberapa hal berikut ini :
1.       UUD 1945 tidak di jiwai oeh Al Qur’an dan Sunnah, akan tetapi dijiwai oeh fasafah pancasila. Setiap undang – undang yang dilahirkan dari selain ‘aqidah Islam adalah aturan bathil yang harus di ingkari.
2.       UUD 1945 menetapkan sejumlah ketentuan yang bertentangan dengan islam. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Demikianlah, ideologisasi negara di masa -  masa awal kewerdekaan tidak hanya membawa dampak serius bagi masa depan indonesia, lebih dari itu, tegaknya NKRI semakin menambah daftar berdirinya negara bangsa (nation state) yang telah memecah beah persatuan dan kesatuan umat islam di seluruh dunia. Tidak hanya itu saja, diadopsinya sistem pemerintahan demokrasi – sekuler telah membuka jalan bagi masuknya paham – paham pluralisme, liberalisme, HAM, dan paham – paham lain yang bertentangan dengan ‘aqidah dan syariat islam.; serta dominasi kaum kafir atas kaum muslim. Keadaan semacam ini tentu telah menghambat formallisasi syariat islam dalam ranah negara dan masyarakat. Sehingga indonesia terus dalam kondisi TERPURUK !!!
Kesimpulan
1.       Berjalannya sebuah negara di dasari oleh ideologi yang di adopsinya
2.       Dalam perang melawan ideologi harus menggunakan ideologi yang lebih kuat
3.       Indonesia sampai saat ini belum merdeka dikarenakan masih adanya penjajahan yang disebut dengan penjajahan gaya baru ( neoimperialisme).
4.       Segala kerusakan yang terjadi di indonesia disebabkan oleh ideologi yang di adopsinya saat ini yaitu kapitasme.
5.       Pancasila bukanlah sebuah ideologi karena tidak memenuhi syarat ideologi itu sendiri.
6.       Pancasila, sosialisme, kapitasime dan lainnya, yang bertentangan dengan islam. maka haram hukumnya untuk diadopsi oleh negara dan masyarakat islam.
7.       Menggunakan ideologi islam dalam mengatur urusan umat adalah sebuah kewajiban yang telah digariskan oleh Allah SWT. Dan bagi seorang wajib hukumnya untuk memperjuangkannya.
Sumber
Neoliberalisme dalam pandangan islam, BAB III. Orde lama dan ideologi bangsa Drs. Ikshan Abadi, MEI
Hidup sejahtera dibawah naungan khilafah, konferensi rajab edisi 29 juni 2011
Mafahim Hizbut Tahrir, Taqiyuddin an-Nabhani

30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244.

Komentar

Postingan Populer