Benarkah Indonesia Terpuruk Akibat Perpolitikan Rusak Pengkokoh Ideologi Monster...?
Perpolitikan Rusak Pengkokoh Idiologi Monster
Penyebab Indonesia Terpuruk
Terpuruknya sebuah negara tidak dapat di lepaskan
dengan dinamika ideologi dan politik yang terjadi di negara tersebut, serta
hubungannya dengan perpolitikan internasional pada saat itu. Pasalanya, maju
atau tidaknya suatu negara tidak dapat di pisahkan dari kebijakan - kebijakan
politik dan ideologi yang di terapkan di
negara tersebut, serta relasi negara tersebut dengan Dunia internasional.
Kebijakan – kebijakan politik
dalam suatu negara sangatlah berpengaruh terhadap kemajuan suatu negara.
Karena, kebijakan politik merupakan suatu aspek penting yang menjadi induk
tunggal yang dapat mempengaruhi segala bidang dalam suatu negara. Semisal : ekonomi, militer, sosial,
kebudaya dll. Kebijakan politik suatu negara berjalan berdasarkan ideologi yang
di terapkan di Negara tersebut.
Pada dasarnya, kuat dan rapuhnya sebuah rumah ditentukan oleh kuat lemahnya pondasi yang menyangga rumah
tersebut. Jika pondasinya kuat, niscaya rumah itu akan berdiri kokoh, dan tidak
mudah ambruk diterjang angin maupun gempa dan juga mampu menahan beban bangunan
diatasnya. Begitu pula sebaliknya. Demikian pula ideologi bagi sebuah negara,
kuat dan lemahnya sebuah negara di tentukan berdasarkan kuat dan lemahnya
ideologi yang di adopsi negara tersebut.
Tidak hanya itu saja, ideologi adalah navigator yang akan mengarahkan visi dan misi sebuah negara, sekaligus menentukan sistem aturan dan bentuk pemerintahan yang akan diterapkan oleh negara tersebut. Negara tampa ideologi yang kuat dan jelas tak ubahnya seperti perahu yang berlayar tampa arah. Dan dapat dipastikan negara ini tidak dapat berkembang menjadi negara maju.
Berdasarkan itu pula, maka
penetapan ideologi apa yang harus diadopsi oleh sebuah negara merupakan
persoalan yang sangat penting. Karena ini menyangkut arah, warna dan masa depan
sebuah negara. Tidak jarang penentuan ini disertai dengan persekongkolan,
bahkan menyulut peperangan. Di dunia hanya ada 3 (tiga) ideologi yang di akui
yaitu Kapitalisme, Sosisme Dan Islam.
Sejarah perpolitikan indonesia
menuju kemerdekaan
Di awal - awal kemerdekaan,
perdebatan dan intrik seputar ideologi apa yang akan diadopsi oleh negara
indonesia sangatlah keras. Ini bisa dimengerti karena, ideologi yang dipilih
akan menentukan warna dan ke arah mana negara ini hendak dibawa. Terdapat 3 ideologi
yang ikut serta dalam proses indonesia merdeka.
Jika yang di
pilih adalah ideologi kapitalisme, niscaya indonesia akan menjadi negara
kapilas dan warna masyarakatnya pun kapitalistik. Pilihan semacam ini tentu saja akan ditolak
oleh orang – orang yang berideologi sosialisme maupun islam. Jika yang
diterapkan adalah ideologi sosialisme, niscaya kaum kapitalis dan islam akan
menyatakan pemenolakannya. Sebaliknya, jika ideologi yang dianut adalah
ideologi islam, niscaya penganut ideologi kapitalisme dan sosialisme akan
menolak. Selain itu, semua perkara yang berbau ideologi sangatlah sulit, atau
kalau bolleh dikatakan tidak mungkin dikompromikan; dan sangat mudah menyulut
pertumpahan darah.
Keadaan yang sangat rumit tersebut dimanfaatkan oleh
Soekarno dan para tokoh nasionalis-sekuler untuk menggiring bangsa indonesia ke
arah pseudo-ideoogi dan sistem
pemerintahan demokrasi sekuler, yang di kemudian hari menjadikan bangsa ini
terus terpuruk oleh dominasi dan hegemoni negara lain.
Peroses ideologisasi negara Indonesia dapat
ditelusuri dari permintaan pemerintah jepang di waktu itu kepada para tokoh
nasional untuk membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
( Dokuritsu Zumbiy Tioosakai). Dalam waktu yang singkat, dibentuklah BPUPKI yang
di ketuai oleh Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat. Kemudian BPUPKI segera
bersidang dengan agenda merumuskan dasar negara. Pada tanggal 29 Mei 1945, pada
sidang BPUPKI 1, diketengahkan rumusan dasar negara versi Mr Mohammad Yamin.
Pada tanggal 31 Mei 1945, dibacakan rumusan negara oleh Mr soepomo. Barulah
pada tanggal 1 juni 1945, Soekarno menyampaikan pandang – pandangannya mengenai
dasar negara yang ia namakan dengan Pancasila.
Pada tanggal 22 juni disusunlah Piagam Jakarta oleh
panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yakni Mohammad Hatta, A soebardjo,
A.A. Maramis, Soekarno, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusno
Tjokrojoso, A. Salim, dan M. Yamin. Di dalam piagam jakarta terdapat rumusan
pancasila, Yang berbunyi (1) ketuhanan yang maha Esa dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang adil
dan beradab, (3) Persatuan indonesia, (4) Kerakyatan yang di pimpin oleh
hikamat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (5) Kedailan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia.
Karena adanya manuver politik
dari kaum nasionalis – sekuler dan non Muslim, maka frase dalam sila pertama “dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluk – pemeluknya” dihapuskan
dengan alasan bersifat politis.
Pada tanggal 10-16 juni,
dibentuk Panitia Perancang UUD yang beranggotakan 19 orang dan diketuai oleh
Soekarno dengan tidak mengikut sertakan Mr Mohammad Yamin. Kepanitiaan ini
kemudian membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang dan mengesahan
piagam jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945, dan bantang tubuh UUD
1945 yang memuat ketentuan penting; yaitu : (1) Negara berdasarkan ketuhanan
yang maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk –
pemeluknya, (2) Presiden adalah orang indonesia Asli yang beragama islam.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, akhirnya ketentuan – ketentuan penting bagi
umat islam yang tertuang dalam piagam jakarta di hapuskan begitu saja, tampa
mempedulikan lagi aspirasi umat islam.
Pada tanggal 16 agustus 1945
dibentuk panitia penghalus bahasa yang beranggotakan Soepomo dan Hoesein
Djajadiningrat, sekaligus disahkannya rumusan terakhir pancasila dan
ditetepkannya pancasila sebagai bagian dari Undang – Undang Dasar oleh PPKI.
Setelah terjadi intrik politik
yang mendebarakan, akhirnya bangsa Indonesia mengproklamirkan kemerdekaannya
pada tanggal 17 agustus 1945. Didampingi para tokoh Nasional, Soekarno
membacakan teks proklamasi di Jl. Pegangsaan no, 56 jakarta. Pada sidang 1
PPKI, menghasilkan keputusan (1) disahakannya UUD 1945, (2) memilih Presiden
dan wakil Presiden, dan (3) menetapkan berdirinya kabinet Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) sebagai musyawarah darurat. Yang mana ketika itu pemerintahan
indonesia berkedok dengan menjadikan pancasila
sebagai ideologi baru yang di adopsinya, yang seakan – akan tidak memihak
kepada 3 (tiga) ideologi yang sudah di akui keberadaannya secara global.
Pasang surut politik pasca
proklamasi
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 agustus 1945, terjadi pasang surut perpolitikan yang memaksa
terjadinya perubahan – perubahan pada sistem pemerintahan dan bentuk negara.
Perubahan – perubahan fundamental pada ideologi dan struktur pemerintahan
tersebut ditujukan untuk melawan manuver – manuver politik belanda yang masih berhasrat
untuk menjajah indonesia. Pada saat itu belanda membangun opini politik bahwa
kemerdekaan indonesia bukan karena perjuangan bangsa indonesia, akan tetapi
karena hadiah dari pemerintahan jepang. Untuk menepis manuver politik belanda,
maka pemerintahan indonesia mengeluarkan 3 buah makumat ;
1. Maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 oktober
1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari presiden sebelum masa waktunya
( seharusnya selama 6 bulan). Selanjutnya, maklumat tersebut memberi kekuasaan
MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2. Maklumat pemerintah tanggal 3 nopember 1945, tentang
pembentukan partai politik sebanyak – banyaknya oleh rakyat. Makumat ini
didasarkan pada anggapan bahawa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai.
Maklumat ini juga ditujukan untuk membangun opini internasional, bahwa
indonesia adalah negar demokrasi.
3. Maklumat pemerintah tanggal 14 nopember 1945 yang
mengubah sistem kabinet presidensial menjadi sistem kabinet parlementer
berdasarkan asa demokrasi liberal.
Keluarnya 3 (tiga) maklumat diatas, membawa
pemerintah indonesia menuju demokrasi liberal dan sistem parlementer yang
sejatinya menghianati atau tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pada tanggal 27 desember 1949, diselenggarakanlah
konfrensi Meja Bundar di Den Haag belanda antara Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan
ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Pada konfrensi tersebut disepakatilah butir –
butir kesepakatan yang mengubah secara fundamental atau mendasar konstitusi
neggara dan bentuk negara indonesia. Butir – butir kesepakatan tersebut adalah:
1. Konstitusi RIS ( Repubik Indonesia Serikat)
menentukan bentuk negara serikat (federal) yang membagi indonesia menjadi 16
negara bagian.
2. Konstitusi RIS juga menentukan sifat pemerintahan
berdasarkan demokrasi liberal, dan para menteri bertanggung jawab terhadap
parlemen.
3. Pembukaan konstitusi RIS menghapuskan siwa dan isi
pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan kesepakatan tersebut dapat disimpulkan
bahwa sistem ketatanegaraan indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi
negara serikat. Dan secara otomatis UUD 1945 dan rumusan pancasila yang
dijadikan ideologi bangsa indonesia tidak berlaku. Dan digantikan dengan
konstitusi RIS.
Hanya saja, konsttitusi RIS itu pun tidak bertahan
lama. Pasalnya, konstitusi ini tidak lahir dari kehendak perpolitikan rakyat
indonesia, akan tetapi lebih merupakan paksaan dari bagsa asing belanda yang
tidak menginginkan memerdekaan indonesia.
Pada tanggal 19 mei 1950, disepakatilah untuk
menegakkan kembali NKRI, dan dibutlah rancangan undang – undang oleh BPKNP,DPR,
dan Senat RIS yang di berlakukan mulai tanggal 17 agustus 1950. Undang – undang
itu diberi nama undang – undang dasar
sementara (UUDS) 1950.
Indonesia
Semakin Terpuruk
Paska pembentukan UUDS, dilaksanakanlah pemilu tahun
1955 yang diharapkan dapat memberikan angin segar terhadap negeri ini. Namun
nyatanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, bahkan keadaan politik negera
semakin tidak menentu, hingga mengancap stabilitas ekonomi, politik dan soosial
budaya nasional. Keadaan politik yang serba tidak menentu tersebut karena
diakibatkan beberapa faktor, dan dengan faktor itu pula yang melatar belakangi
dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya :
1.
Pembubaran
konstituante
2.
Penetapan
berlakunya kembali undang – undang dan pembekuan UUDS 1950.
3.
Pembentukan MPRS
dan DPAS
Dengan
keluarnya Dekrit tersebut maka lahirlah pemerintahan orde lama (Orla) hingga
tahun 1966. Jatuhnya pemerintahan Orde lama setelah Presiden Soekarno
dijatuhkan secara sangat halus oleh Jenderal Suharto, paska meletusnya
pemberontakan PKI atau yang biasa dikenal
G 30 PKI.
Pancasila dan UUD 1945 adalah “Pseudo
Ideologi”
Jika meninjau kembali isi
pancasila sebagai batang tubuh UUD 1945, maka dapat disimpulkan bahwa pancasila
dan UUD 1945 telah menggiring indonesia menjadi sistem pemerintahan deomokrasi
sekuler, dengan ditopan pancasila sebagai sebuah “pseudo ideologi”. Mengapa disebut sebagai pseudo ideologi ?
pasalnya, pancasila yang selama ini diklaim sebagai sebuah ideologi, sebenarnya
bukanlah ideologi dalam pengertian umum. Sebuah pemikiran baru bisa disebut
ideoloogi bila memenuhi 4 (empat) syarat berikut ini :
1. Pemikiran tersebut harus berwujud pemikiran mendasar
yang tidak dilandasi oleh pemikiran lain, bahkan ia harus menjadi dasar bagi
pemikiran – pemikiran cabang. Dari sisi ini, pancasila bukanlah pemikiran
mendasar, akan tetapi justru disangga oleh paham-paham besar, semacam
sosialisme, agama (Islam) dan nasionalisme. Berbeda dengan ketiga iideologi
yang ada. Isam, kapitasisme dan sosialismeberwujud pemikiran mendasar yang
tidak didasari oleh pemikiran lain, bahkan menyangga pemikiran – pemikiran
cabang.
2. Pemikiran tersebut harus bersifat internasional,
artinya tidak hanya diberlakukan pada ranah nasional, akan tetapi
internasioonal. Islam, kapitasisme dan sosialisme adalah paham internasional
yang di perjuangkan, di propogandakan dan diberlakukan secara internasoinal.
3. Pemikiran tersebut bersifat seruan kepada pemeluknya
untuk menyebarkan paham tersebut kerseluruh penjuru dunia. Islam, kapitasisme
dan sosialisme adalah paham yang menyerukan kepada pemeluknya untuk
menyebarkan, mempropogandakan dan memperjuangkan tegaknya ideologi tersebut
diseluruh penjuru dunia. Sedangkan pancasila tidak.
4. Pemikiran tersebut melahirkan sistem aturan komprehensif
yang mengatur seluruh interaksi manusia. Islam misalnya, dari sistem keyakinan
(‘aqidah islam) terpancarllah hukum syariat yang menjelaskan dan mengatur
seluruh aspek kehidupan. Aturan – aturan tersebut selalu bersifat khas, dan
lahir dari ‘aqidah islam. Sedangkan pancasila,
tidak memancarkan sistem aturan khas yang bersifat rinci dan komprehensif. Ini
terlihat dari kenyataan bahwa sistem aturan yang diterapkan di indonesia banyak
mengadopsi dari paham kapitasisme.
Dengan demikian, pancasila bukanlah ideologi.
Meskipun Pancasila bukan ideologi, namun berarti ia adalah pemikiran atau
nilai-nilai yang sifat universal (ideologi terbuka). Pancasila tetaplah
pemikiran yang mengandung nilai dan pandangan hidup tertentu yang tidak free of
value. Namun bukan sebuah Ideologi.
Karena indonesia banyak mengadopsi dari paham
ideologi kapitasisme yang di emban oleh negara adidayah amerika serikat, maka secara otomatis, paham atau pemikiran
kapitasisme pun kokoh bercokol di negera indonesia.
Amarika serikat adalah pengemban utama ideologi
Kapitasisme selain negara – negara eropa. Satu – satunya cara yang digunakan
oleh negara tersebut untuk menyebarluaskan paham Ideologi kapitasis ini adalah
dengan cara penjajahan ( imperialisme) yang dilakukan secara langsung. Namun
dikarenakan hal tersebut tidak dapat bertahan lama, maka dirubahlah cara atau
metode untuk melakukan penjajahannya dan menguatkan ideologinya tertanam di
negera ini dengan cara penjajahan gaya baru (Neoimperialisme).
Penjajahan gaya baru didasarkan pada hegemoni tak
angsung di bidang ekonomi, poitik dan budaya. Secara ril penjajahan gaya baru
ini dapat dilihat dari banyaknya perjanjian, pakta militer, kesepakatan hidup
berdampingan secara damai,bantuan ekonomi dan keuangan serta kesepakatan
kebudayaan. Inilah yang digunakan penjajah gaya baru untuk mengganti penjajahan
gaya lama dengan ‘slogan – slogan’ kemerdekaan dan pembebasan sebagai kedok.
Ditambah lagi tidak adanya perlawanan dari ke-2 ideologi islam dan sosialisme
semakin mengkokohkan kedudukannya.
Hal inilah yang menjadikan indonesia sangat terpuruk
sampai saat ini.“Bagaikan ayam yang mati
dilumbung padi”.
Solusi Terhadap Keterpurukan
Indonesia
pada dasarnya pandangan susatu negara terhadap
problematik yang terjadi di negaranya dan solusinya, itu ditentukan oleh
ideologi (pandangan hidup) dan sistem pemerintahan yang dianut negara tersebut.
Demikan pula dengan arah, bentuk dan kebijakan politik suatu negara; semuanya
ditentukan oleh ideologi dan sistem politik yang dianut oleh negara tersebut.
Pasalnya, ideologi adalah cara pandang terhadap kehidupan ( view of life) yang
akan membangun sub – sub sistem diatasnya. Cara pandang inilah yang akan menentukan
persepsi seseorang terhadap sesuatu, termasuk di dalamnya presepsi mengenai
problematikan yang di hadapi oleh negara dan solusinya. Oleh karena itu, negara
ini harus memperjelas terlebih dahulu, ideologi apa yang akan ia adopsi; apakah
sosialisme, kapitalisme atau ideologi islam ? Jika ideologi sosialisme dan
kapitalisme yang akan di adopsi, jelas – jelas dua ideologi tersebut ini gagal
menciptakan kesejatraan bagi para pemeluknya. Jadi tingga ideologi islam saja
yang bisa digunakan menjadi ideologi pengganti dari 2 ideologi rusak yang rusak
itu. Mengapa negeri ini harus menjadikan islam sebagai ideologi dalam mengatur
urusan - urusan negara ? selain karena alasan rasional-obyektif, menerapkan
sistem islam adalah merupakan kewajiban
(obigation) bagi seurus umat muslim.
Bila islam menjadi solusi, lalu
kenapa negera ini tidak menjadikan islam sebagai basis perubahannya ? dan
mempertahankan pancasila yang diyakini sebagai ideologi harga mati? Selain
karena banyaknya interfensi baik dari segi ideologi yang sudah bercokol dan di
pertahankan oleh pihak barat (amerika serikat), juga adanya ketidak relaannya
kaum yahudi dan nasrani bila islam itu tegak.
Sehingga para musuh – musuh islam rela melakukan segala macam cara agar
hal itu tidak terwujud.
Pancasila dan UUD 1945 Dalam
Perspektif Islam
Pada dasarnya, pancasila dan UUD 1945 bertentangan
dengan ‘aqidah dan syariah islam. Adapun pertentangan keduanya dengan islam
dapat di uraikan sebagai berikut:
Pertama, Menempatkan pancasila sebagai pandangan hidup atau
landasan ideal/prinsipal sama artinya telah menggeser ‘aqidah islam sebagai
satu – satunya keyakinan dan pndangan hidup seorang muslim. Pada dasarnya
seorang muslim wajim menyandarkan seluruh amal perbuatannya kepada ‘aqidah
islam. Seorang muslim tidak di perbolehkan melakukan perbuatan apapun karena
dorongan di atas ideologi atau pandangan hidup selain islam. Seorang muslim misalnya bila menolong
seseorang tidak boleh di dasari oleh padangan seperti kejawen, taoisme,
sosialismenya karl marx, pancasila, keyakinan eyang subur, kepentingan
(kemaslahatan) dan lain sebagainya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada nash
– nash berikut :
وَإِنْ بِهِ اطْمَأَنَّ خَيْرٌ أَصَابَهُ فَإِنْ حَرْفٍ
عَلَى اللَّهَ يَعْبُدُ مَن النَّاسِ وَمِنَ
الْخُسْرَانُ هُوَ
ذَلِكَ وَالْآخِرَةَ الدُّنْيَا خَسِرَ وَجْهِهِ عَلَى انقَلَبَ فِتْنَةٌ أَصَابَتْهُ
-١١- الْمُبِين
“Dan
di antara manusia ada yang menyembah Allah hanya di tepi;* maka jika dia
memperoleh kebajikan, dia merasa puas, dan jika dia ditimpa suatu cobaan, dia
berbalik ke belakang.**Dia rugi di dunia dan di akhirat. Itulah kerugian yang
nyata.[al hajj :11]
*Tidak dengan penuh keyakinan.
**Kembali
kafir lagi.
imam ibnu Katsir menyatakan,
”Menurut Mujahid, Qotadah serta ‘ulama – ‘ulama tafsir lainnya, bahwa yang
dimaksud ‘ala harf, adalah ‘ala syakk (di atas keraguan)”.
[Imam Ibnu Katsir, Tafsir ibnu Katsir, surat al-hajj (22);11]
Imam Qurthubiy, di dalam
tafsir Qurthubiy, mengutip penafsiran ibnu
‘abbas menyatakan, ayat ini berhubungan dengan kisah berikut ini : “ sejumlah
orang arab mendatangi Rosullullah saw di Madinah, kemudian mereka masuk islam.
Jika setelah masuk islam istri mereka meahirkan anak laki – laki dan ternak
mereka berkembang biak dengan baik, mereka nyatakan bahwa islam adalah agama
baik. Namun sebaliknya, bila mereka memdapati istri mereka melahirkan anak
perempuan dan ternaknya tidak berkembang biak, maka mereka menyatakan bahwa
islam agama yang sial (buruk). Memudian mereka murtad dari islam kembali. [imam
Qurthubiy, tafsir Qurthubiy, surat al hajj 22:11]
Ayat
ini mencela peribadahan yang tidak di dasarkan kepada ‘aqidah islam, namun
disandrkan pada motif – motif dunia. Jika seorng muslim dilarang beribadah di
atas dasar kepenting – kepentingan duniawiy, lebih – lebih lagi jika ia
beribadah atas dasar keyakinan dan pemahaman di luar islam; semacam
sekularisme, sosialisme, kejawen, pancasila dll.
Oleh
karena itu seorng muslim dilarang untuk menyandarkan segala perbuatannya diatas
keyakinan atau pemahaman selain ‘aqidah islam. Ia wajib menyandarkan seluruh
amal perbuatannya kepada ‘aqidah islam.
Kedua, pancasila, jika dilihat dari butir per butir,
jelaslah bahwa ia hanya berlaku untuk bangsa indonesia saja, dan tidak
ditujukan untuk bangsa – bangsa lain. Jika demikian keadaannya dapat
disimpulkan bahwa pancasila bertentangan dengan islam yang peruntukkannya tidak
hanya untuk umat tertentu tapi untuk seluruh umat manusia. Seperti yang telah
dinyatakan dalam al qur’an dengan sangat jelas :
“maha
Suci Allah Telah menurunkan Al Furqaan (Al Qur’an) kepada hamba-nya, agar dia
menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam (jin dan Manusia). [TQS Al
Furqaan (25):1]
Ketiga, pancasila sebagai sebuah padangan hidup tidak
berkepentingan untuk memerangi paham, atau agama lain. Lebih dari itu pancasila
ingin mengakomodasi seluruh agama yang ada di indonesia. Sedangkan islam datang
untuk memerangi seluruh agama hingga seluruh manusia menyatakan “laa ilaha illa al-Allah Muhammad
Rasulullah”.
Keempat, pancasila adalah kreasi manusia, sedangakan islam
yang di bawah oleh Nabi Muhammad saw adalah wahyu Allah.
Demikianlah pancasila tidak bisa
disandingkan dan dibandingkan dengan islam. Pasalnya keduanya jelas – jelas
bersebrangan dan bertentangan.
Adapun berkaitan dengan UUD
1945, sesunggunya pertentangannya dengan islam telah terlihat sangat jelas pada
beberapa hal berikut ini :
1. UUD 1945 tidak di jiwai oeh Al Qur’an dan Sunnah,
akan tetapi dijiwai oeh fasafah pancasila. Setiap undang – undang yang
dilahirkan dari selain ‘aqidah Islam adalah aturan bathil yang harus di ingkari.
2. UUD 1945 menetapkan sejumlah ketentuan yang
bertentangan dengan islam. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Demikianlah,
ideologisasi negara di masa - masa awal
kewerdekaan tidak hanya membawa dampak serius bagi masa depan indonesia, lebih
dari itu, tegaknya NKRI semakin menambah daftar berdirinya negara bangsa
(nation state) yang telah memecah beah persatuan dan kesatuan umat islam di
seluruh dunia. Tidak hanya itu saja, diadopsinya sistem pemerintahan demokrasi
– sekuler telah membuka jalan bagi masuknya paham – paham pluralisme,
liberalisme, HAM, dan paham – paham lain yang bertentangan dengan ‘aqidah dan
syariat islam.; serta dominasi kaum kafir atas kaum muslim. Keadaan semacam ini
tentu telah menghambat formallisasi syariat islam dalam ranah negara dan
masyarakat. Sehingga indonesia terus dalam kondisi TERPURUK !!!
Kesimpulan
1. Berjalannya sebuah negara di dasari oleh ideologi
yang di adopsinya
2. Dalam perang melawan ideologi harus menggunakan
ideologi yang lebih kuat
3. Indonesia sampai saat ini belum merdeka dikarenakan
masih adanya penjajahan yang disebut dengan penjajahan gaya baru (
neoimperialisme).
4. Segala kerusakan yang terjadi di indonesia
disebabkan oleh ideologi yang di adopsinya saat ini yaitu kapitasme.
5. Pancasila bukanlah sebuah ideologi karena tidak
memenuhi syarat ideologi itu sendiri.
6. Pancasila, sosialisme, kapitasime dan lainnya, yang
bertentangan dengan islam. maka haram hukumnya untuk diadopsi oleh negara dan
masyarakat islam.
7. Menggunakan ideologi islam dalam mengatur urusan
umat adalah sebuah kewajiban yang telah digariskan oleh Allah SWT. Dan bagi
seorang wajib hukumnya untuk memperjuangkannya.
Sumber
Neoliberalisme
dalam pandangan islam, BAB III. Orde lama dan ideologi bangsa Drs. Ikshan
Abadi, MEI
Hidup
sejahtera dibawah naungan khilafah, konferensi rajab edisi 29 juni 2011
Mafahim
Hizbut Tahrir, Taqiyuddin an-Nabhani
30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat
Negara RI, 1986, hal.243-244.
Komentar
Posting Komentar